Bejat!! 7 Pria ini Perkosa ABG 15 Tahun di Palembang

Jakarta – ABG berinisial AN (15) jadi korban pemerkosaan oleh tujuh pria di Palembang. Lima orang telah ditangkap polisi, sementara dua pelaku masih diburu.
Peristiwa nahas dialami AN terjadi di sebuah rumah kosong kawasan kelurahan Bukit Sangkal, Kalidoni, Palembang, pada Rabu (4/1/2023), sekitar pukul 23.00 WIB. Peristiwa itu bermula ketika ayah korban berinisial WI (50) khawatir anaknya tak pulang ke rumah sehingga memutuskan membuat lapor orang hilang di kantor polisi.

Selang setengah jam membuat laporan, AN dan temannya ditemukan. WI lantar mencabut laporan orang hilang di kantor polisi lantaran putrinya sudah kembali ke rumah.

Namun, setelah WI menginterogasi putrinya, AN mengadu telah diperkosa oleh 7 pria secara bergantian. WI berharap pelaku segera tertangkap.

“Anak saya mengaku sudah diperkosa tujuh pelaku, oleh karena itu saya melapor dan berharap para pelakunya mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” kata WI, seperti dikutip detikSumut, Jumat (27/1).

WI kemudian kembali melapor ke polisi. Dari laporan itu, polisi bergerak yang mengidentifikasi ketujuh pelaku. Identitas pelaku diketahui dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketujuh pelaku ialah MD, PA, MR, MF, JB, RM, dan R. Lima pelaku sudah ditangkap, sementara RM dan R masih diburu polisi.

“Untuk kelima pelaku itu sudah kita tetapkan tersangka. Kini kami masih mengejar dua pelaku lainnya yang masih buron, berinisial RM dan R,” katanya.

KRONOLOGI

WI (50), ayah di Palembang, Sumatera Selatan melapor polisi anaknya, yang masih ABG berusia 15 tahun diperkosa oleh tujuh orang pria. Dari laporan itu, polisi pun bergerak dan menangkap lima dari ketujuh pelaku tersebut.
“Lima pelaku sudah kita tangkap,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, Jumat (21/1/2023).

READ More:   Hasil sidang isbat 2023

Dinzah mengatakan kedua pelaku lainnya masih dalam pencarian. “Saat ini kita sedang memburu kedua pelaku lainnya,” tuturnya.

Peristiwa nahas dialami AN itu terjadi di sebuah rumah kosong kawasan kelurahan Bukit Sangkal, Kalidoni, Palembang, pada Rabu (4/1) sekitar pukul 23.00 WIB. Peristiwa itu bermula ketika ayah korban khawatir anaknya yang tak pulang ke rumah sehingga memutuskan membuat lapor orang hilang di kantor polisi.

“Awalnya anak saya ini tidak pulang ke rumah sehingga kami memutuskan untuk melapor kehilangan di Polsek Sako. Selang beberapa jam membuat laporan, anak saya dan temannya ketemu,” kata WI.

Baca juga:
Edan! Pria di Tanjab Timur Jambi Perkosa Lalu Ancam Bunuh Pacar Sendiri
Karena anaknya itu sudah ketemu, WI pun memutuskan untuk mencabut laporannya di polisi. Namun, setelah ia interogasi korban mengaku selama hilang rupanya korban telah diperkosa tujuh pria secara bergantian di rumah kosong.

“Karena sudah ketemu saya memutuskan mau mencabut laporan hilang itu. Saat saya lakukan pendekatan, anak saya mengaku sudah diperkosa tujuh pelaku, oleh karena itu saya melapor dan berharap para pelakunya mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” kata WI.

Dari laporan WI tersebut, polisi pun bergerak melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi identitas ketujuh pelaku tersebut. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, tadi siang polisi langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan lima dari tujuh pelaku.

Adapun identitas para pelaku yang hari ini sudah ditetapkan polisi menjadi tersangka yakni MD, PA, MR, MF dan JB yang ditangkap Unit PPA Polrestabes saat berada di rumahnya masing-masing. Sedangkan dua pelaku lainnya, RM (DPO) dan R (DPO) masih dalam pengerjaan polisi.

“Untuk kelima pelaku itu sudah kita tetapkan tersangka. Kini kami masih mengejar dua pelaku lainnya yang masih buron, berinisial RM dan R,” katanya.

READ More:   Perkosa Anak Kandungnya hingga Hamil, Ayah di Rembang Mengaku Lakukan Aksinya Saat Sang Istri Tidur

Baca juga:
10 Pemuda di Jambi Perkosa 2 Remaja, Dilakukan Sambil Pesta Narkoba
Para tersangka tersebut, lanjutnya, sama seperti korban yang masih di bawah umur. Kini mereka ditahan dan penempatan yang dipisahkan. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

“Mereka sudah kita lakukan pemeriksaan, terkait peranannya masing-masing. Meski demikian, mereka kita kenakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Haris.

Sumber: detik.com

Leave a Reply